cara mengecek kelengkapan surat mobil bekas sebelum membeli

  • Rina oey - ruangjual.com
  • Rabu, 03 September 2025 12:30
Foto Shutterstock

Cara Mengecek Kelengkapan Surat Mobil Bekas Sebelum Membeli. Membeli mobil bekas memang bisa menjadi pilihan cerdas bagi banyak orang yang ingin memiliki kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Namun, sebelum melakukan transaksi, ada hal penting yang harus diperhatikan, yaitu kelengkapan surat kendaraan. Surat-surat ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan menjadi bukti sah kepemilikan mobil tersebut.

Agar tidak menyesal di kemudian hari, berikut beberapa cara mengecek kelengkapan surat mobil bekas sebelum membeli.

 

1. Pastikan Ada STNK Asli dan Pajaknya Aktif

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen utama yang wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor.

* Periksa apakah STNK yang ditunjukkan penjual adalah asli, bukan fotokopi.
* Cek masa berlaku pajak kendaraan di STNK. Jika sudah mati, pembeli perlu menanggung biaya tambahan untuk mengurus perpanjangan.
* Cocokkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka di STNK dengan fisik mobil.

 

2. Cek Keaslian dan Nama di BPKB

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan bukti kepemilikan resmi kendaraan.

* Pastikan BPKB asli dengan memperhatikan kualitas kertas, hologram, dan cap kepolisian.
* Periksa apakah nama yang tertera di BPKB sama dengan penjual. Jika berbeda, tanyakan surat kuasa atau bukti jual beli dari pemilik sebelumnya.

 

3. Cocokkan Nomor Rangka dan Mesin

Selain dari dokumen, pembeli juga wajib mengecek nomor rangka dan nomor mesin yang tertera pada mobil. Nomor ini bisa ditemukan pada bagian mesin dan rangka kendaraan. Pastikan nomor tersebut sesuai dengan yang ada di STNK dan BPKB. Jika ada perbedaan, bisa jadi mobil tersebut bermasalah.

 

4. Waspadai Mobil Sitaan atau Bodong

Hindari tergiur dengan harga mobil bekas yang terlalu murah. Bisa saja kendaraan tersebut hasil curian atau bermasalah hukum. Untuk lebih aman, pembeli bisa melakukan pengecekan melalui:

* Samsat terdekat, untuk memastikan status pajak dan legalitas kendaraan.
* Aplikasi cek pajak kendaraan online yang tersedia di berbagai daerah.

 

5. Buat Surat Perjanjian Jual Beli

Setelah yakin dengan kelengkapan surat, jangan lupa untuk membuat surat perjanjian jual beli yang ditandatangani kedua belah pihak. Hal ini berguna untuk melindungi pembeli jika di kemudian hari muncul masalah terkait kepemilikan mobil.

Membeli mobil bekas memang bisa menghemat anggaran, tetapi jangan sampai tergiur harga murah tanpa memperhatikan legalitas. STNK, BPKB, dan kecocokan nomor mesin serta rangka adalah hal utama yang wajib dicek. Dengan memastikan kelengkapan surat, pembeli bisa lebih tenang dan aman dalam memiliki mobil bekas impian.