syarat pengajuan kpr rumah second

  • Retha - ruangjual.com
  • Rabu, 12 Maret 2025 13:34
Foto : Dok Freepik

Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah second (bekas) memiliki persyaratan yang hampir sama dengan KPR rumah baru. Namun, ada beberapa tambahan terkait kondisi rumah dan dokumen kepemilikan. Berikut adalah syarat umum yang biasanya diperlukan:

 

1. Syarat Umum

Warga Negara Indonesia (WNI) , Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah , Usia maksimal saat kredit lunas: 55 tahun (pegawai) atau 65 tahun (wiraswasta/profesional), Memiliki pekerjaan tetap atau usaha dengan masa kerja/usaha minimal 1-2 tahun

 

2. Dokumen Pribadi

- Karyawan :

1. KTP (suami & istri jika menikah)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. NPWP
4. Slip gaji 3 bulan terakhir
5. Surat keterangan kerja
6. Rekening koran/tabungan 3-6 bulan terakhir

 

- Wiraswasta / Profesional :

1.KTP & KK
2. NPWP
3. Rekening koran 6 bulan terakhir
4. SIUP & TDP (jika pengusaha)
5. Laporan keuangan usaha
6. Surat izin praktik (jika profesional seperti dokter, notaris, dll.)

 

3. Dokumen Rumah Second

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB)
    IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
    PBB (Pajak Bumi & Bangunan) tahun terakhir
    Akta Jual Beli (AJB) jika sudah ada transaksi sebelumnya

 

4. Syarat Keuangan & Kredit

Skor kredit yang baik (tidak masuk daftar hitam BI Checking/SLIK OJK)
DP minimal 10-30% (tergantung kebijakan bank)
Rasio cicilan maksimal 30-40% dari penghasilan bulanan

 

5. Proses Pengajuan KPR Rumah Second

Pilih rumah second yang legalitasnya jelas
Ajukan KPR ke bank dengan dokumen lengkap
Bank akan melakukan penilaian (appraisal) terhadap rumah
Jika disetujui, akad kredit dilakukan
Rumah menjadi jaminan hingga KPR lunas
Pastikan rumah yang akan dibeli memiliki sertifikat lengkap dan tidak bermasalah untuk mempercepat proses persetujuan KPR!